5 Dasar Hukum Pembelaan Para Jomblo

frtrdjmbl

Huwala Kawula Muda!

Gue heran, kenapa semakin hari kaum Jomblo semakin menjadi terlihat hina.
Padahal, apa yang terlihat dan digembar-gemborkan selama ini di dunia maya belum tentu benar.

Isu yang beredar di masyarakat  tentang Jomblo yang kerjanya galau mulu membuat kaum jomblo dipandang sebelah mata.

jukimata1

Harus diakui, ada Jomblo yang begitu drama menyikapi kesendiriannya.
Tapi gak semua kan?
Kenyataannya banyak orang memandang Jomblo sama rendah,
menjadi korban bully, menjadi korban sindir di tiap malam minggu.

jomblolu

Nah buat kaum Jomblo, gue Cuma mau bilang kalau lo gak boleh lemah.
Karena sejatinya kaum jomblo memiliki derajat yang sama. Apa dasarnya?
Berikut gue tulis 5 Dasar Hukum Pembelaan para Jomblo :

1. Pancasila, Sila ke 5

garuda

“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”

5

Jomblo atau punya pacar selama ia warga negara Indonesia maka berhak mendapatkan keadilan yang sama.
bukan saling hujat, kan Bhineka Tunggal Ika. Walaupun berbeda-beda (statusnya), namun tetap satu jua.

2. Pasal 28 UUD 1945 Tentang Kebebasan Berpendapat dan Berkumpul

Setiap warga Indonesia bebas berpendapat. Sayangnya kalau jomblo berpendapat
mengenai status jomblonya pasti dianggap ngeles. Aturannya udah kayak aturan MOS.
“1. Yang punya pacar selalu benar.
2. Apabila yang punya pacar salah kembali ke pasal 1”.

jomblobenar

Kalau yang punya pacar mau berpendapat jomblo itu merana ya silahkan,
tapi biarkan jomblo berpendapat bahwa Jomblo juga bisa bahagia.

3. TAP MPR NO. XVII/MPR/1998

“Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai Hak Asasi yang sama tanpa 
membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, status sosial, 
pandangan politik, dan bahasa serta status lain”.

Kata setiap manusia menunjukkan makna menyeluruh. Artinya mau lo jomblo kek,
mau lu punya pacar kek, sama aja. Gak ada yang ngebedain.

Jadi kalau ada yang ngetweet/ngomong “Jomblo dilarang blablabla…”
berarti udah melanggar TAP MPR ini.

mlgr

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

“Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung
jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik”

Jadi, kalau lo mau dihormati sebagai Punya pacar maka gak boleh ngerendahin Jomblo.
Kan saling menghormati. Itu kewajiban lo. Jadi kalau ada yang gak ngehormatin Jomblo itu
udah ngelanggar undang-undang.

jkh

 5. Piagam Declaration Of Independence Of America di Amerika (4 Juli 1776)

“… Tuhan menciptakan manusia itu sama, mereka dikaruniai Tuhan dengan hak-hak yang sama pula”.

Kalau yang punya pacar boleh malam mingguan, kenapa yang Jomblo enggak?.
Tokh malam mingguan gak wajib bareng pacar. Di rumah doang juga malam mingguan kok namanya.
Gak pernah ada tuh sejarahnya karena alasan Jomblo, hari minggu di kalender berubah jadi senin,
terus malam minggu jadi malam senin.

Jadi melalui postingan ini gue mau mengajak semuanya untuk berhenti saling meremehkan,
saling menjatuhkan, saling menjelekkan. Pada akhirnya Jomblo dan punya pacar hanyalah status.
Yang paling penting, ujungnya bakal nikah dan bahagia apa kagak. Ya gak?

sumber : https://www.sijuki.com

Leave a comment